Memiliki Sabu Seberat 1.8 Gram Dan Sering Buat Gaduh Oman Ditangkap Satres Narkoba Polres Sumedang

SUMEDANG sorotbandung.com

Satu Reserse Narkotika Polres Sumedang menangkap seorang laki laki pemakai narkotika jenis sabu di Tanjungsari, Sumedang, Senin, (23/08/2021)

Sat Res Narkoba Polres Sumedang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang di wilayahnya yang kesehariannya sering melakukan aktvitas yang menggaggu warga hingga larut malam.
Atas dasar laporan warga tersebut, Anggota Sat Res Narkoba mengamati gerak gerik tersangka Oman (26) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.

Pada kegiatan konferensi Pers Polres Sumedang yang dilaksanakan di aula Tribrata Polres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa jajarannya telah menangkap seorang tersangka pengguna sabu di Tanjungsari. Rabu, (25/04/2021).

“Tersangka pada malam hari tanggal 23 Agustus 2021 keluar rumah kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut, kemudian anggota kami menghampir tersangka, dilakukan penggeladan badan dan ditemukan satu paket diduga berisi Narkotika jenis sabu,” Ujar Kapolres Sumedang.

Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari DINO yang masih dalam daftar pencarian Orang dengan cara, awalnya tersangka memesan sabu-sabu kepada orang tersebut melalui media komunikasi dan menyerahkan uang pembeliannya dengan cara di trasferkan dan tersangka menerima sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di tempat yang telah ditentukan orang tersebut.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka antara lain; satu paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening dengan berat kotor 1.8 gram; Satu unit Handphone merek Redmi warna biru berikut simcard.

Atas perbuatannya yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).