Dalam prodcast melalui Chanel youtube Kamal dengan jelas Oknum Anggota Dewan Partai Golkar Dapil 1 (Kecamatan Cijambe, Subang, Cibogo) Kabupaten Subang, saudara Kamal merupakan seorang anggota legislatif dari partai Golkar setelah resmi dilantik sebagai wakil rakyat pada hari Rabu tanggal 04 September 2024.
Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang bersama Team dan rekan media yang tergabung dalam Asosiasi Pewarta Pers Indonesia merasa Geram atas staitment Sdr Kamal Anggota Dewan Dapil Satu dari Partai Golkar atas isi tayangan prodcast chanel youtube Kamal, yang mengatakan” oknum wartawan tak beretika.
Ketua DPD A-PPI Kab.Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. angkat bicara “prodcast chanel YouTube Kamal tersebut merupakan pelecehan dan juga penghinaan bagi para Jurnalis seluruh Indonesia terutama di Kabupaten Subang, apa yang dilakukan oknum anggota legislatif dari partai Golkar tersebut tidak sepantasnya ber staitment demikian apalagi sebagai seorang wakil rakyat seharusnya perkataan dan perilaku harus menjadi panutan bukan sebaliknya,
Karena kami sebagai jurnalis/wartawan telah diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, “ucapnya
Untuk menindak lanjuti akibat ulah ucapan oknum Anggota DPRD Partai Golkar terpilih yang melecehkan Profesi Jurnalis/Wartawan, pihaknya akan menuntut agar ketua kehormatan, Ketua DPRD dengan pengurus partai pengusung memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut, tegasnya.
Dan kami akan melaporkan atas pelececahan serta penghinaan terhadap jurnalis/wartawan tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”. yang dilakukan oleh anggota Dewan Golkar kabupaten Subang serta moderator dalam chanel youtube kamal pada APH, apabila dalam waktu dekat tidak konfirmasi itikad baik untuk meminta maaf pada seluruh jurnalis.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Kejadian ini mendapat sorotan khususnya dari seluruh awak media yang ada di kabupaten Subang, bahkan mendapatkan support yang sangat luar biasa dari organisasi dan lembaga yang lainya untuk melaporkan atas perbuatan yang sangat jauh sebagai seorang anggota wakil rakyat yang baru dilantik.
Sungguh sangat miris melihat sikap dan perilaku seorang yang menjadi wakil rakyat bicaranya tidak mencerminkan seorang yang mempunyai dedikasi tinggi bahkan bisa di katakan arogan dengan gaya seperti orang tidak mempunyai Etitut dan etika publik.
Apa nanti bisa mengemban tugas sebagai wakil rakyat yang seharusnya dapat menampung semua aspirasi serta keluhan Rakyat Subang atau Hanya sebagai boneka dari elit politik saja,
Jelang Pilkada Pilbup dan Wabup yang akan datang paslon Dari Religius Reynaldi dan Agus Mskur merupakan dari Partai Golkar dan PKS apakah seorang Kamal Anggota Dewan dari partai pohon beringin bisa menjadi timsesnya??? Secara tidak langsung sudah membuat kegaduhan serta merugikan kandidat dari pasangan Religius, “pungkasnya H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. (EH)