FIFGroup Ca bang Subang Beri Pelajaran Debitur Nakal Dengan Proses Hukum

Subang sorotbandung.com

Untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembayaran, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan

Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh kantor FIFGROUP Cabang Subang ..yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah yang berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.

Debitur ini dilaporkan ke Polres Subang atas dugaan penggelapan unit yang masih dalam status Kredit di FIFGROUP kasus tersebut sudah dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Subang sejak bulan Januari 2024.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang sudah disepakati, tetapi juga merugikan pihak Perusahaan ” Ungkap Tessa Giga Wiguna Sebagai Kepala Cabang Fifgroup Cabang Subang
Di dampingi Saipul Anwar selaku Area Head Jabar 3.
Kamis (02/03/2024)

FIFGROUP Cabang Subang..Juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang Fidusia.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Fidusia adalah hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetapi dalam penguasaan pemilik benda.

Khusus ini mencerminkan pentingnya. Keputusan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.

” ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan ” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *