JAKARTA sorotbandung.com
Puluhan warga penghuni Gedung Olimo Lantai 1 dan Lantai 2 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No 120 B. Wilayah RT 9 / RW 10 Kelurahan Maphar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Senin (13/11/2023). Di pimpin Kordinator Warga Penghuni Gedung Olimo, Parda Togatorop SH. Mereka sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan 2 kendaraan mobil angkot menggeruduk Kantor SPKT Polres Metro Jakarta Barat di Jln Raya Daan Mogot KM 2.
Adapun tujuan kedatangan puluhan warga penghuni Gedung Olimo Jalan Hayam Wuruk tersebut dalam rangka menuntut keadilan dan perlindungan Hukum atas terjadinya intimidasi, pengerusakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh (H) dan (B) bersama CSnya para oknum Preman.
Dari pantauan awak media massa di lapangan tampak puluhan warga penghuni Gedung Olimo Hayam Wuruk tersebut mereka sebagian besar didominasi oleh ibu -ibu sambil membawa anaknya, langsung masuk ke kantor SPKT Polres Metro Jakarta Barat di lantai 3, secara berbarengan guna menuntut keadilan agar laporannya segera ditindak lanjuti Polres Metro Jakarta Barat, untuk segera menindak tegas dan menangkap pelakunya (H) dan (B) serta para preman CSnya. Pasalnya mereka para terlapor sudah sangat meresahkan dan mengganggu kejiwaan puluhan warga penghuni Gedung Olimo Hayam Wuruk tersebut.
Menurut Parda Togatorop SH selaku Koordinator perwakilan warga Penghuni Gedung Olimo sangat menyayangkan jika pelakunya diduga (H) dan (B) beserta CSnya para preman masih bisa keluyuran belum ditangkap juga, maka hal ini perlu kami pertanyakan kenapa ? Apakah memang pelakunya terlapor (H) dan (B) kebal hukum..!!
“Karena menurut KUHP saat ini seharusnya masih dalam tahap pemanggilan yakni pasal 170, maka saya dengan tegas mempertanyakan kenapa pihak terlapor (H) dan (B) serta CSnya para preman selalu saja melakukan intimidasi dan penggerusakan pasal (335) serta penganiayaan pasal (351), pasalnya terlapor (H) sempat memukul dengan pipa besi terhadap salah satu warga penghuni Gedung Olimo yang bernama Fery Sanjaya selaku pelapor,”
“Demikian ujar Koordinator Warga Penghuni Gedung Olimo, Parda Togatorop SH saat diwawancarai sejumlah awak media massa di Kantor Polres Jakarta Barat, usai menanyakan tuntutannya menemui salah satu petugas penyidik piket bagian penerima pelaporan, Senin (13/11/2023).
Lanjut Parda Tigatorop bahwa dirinya juga merasa terancam oleh pihak diduga pelakunya terlapor ( H) dan (B) serta para preman CSnya, karena ia juga termasuk warga penghuni Gedung Olimo Hayam Wuruk tersebut.
Lebih lanjut Parda Tigatorop mengungkapkan perlu diketahui bahwa sebagian besar warga penghuni Gedung Olimo tersebut sudah lama hingga tahunan menghuni gedung Olimo Hayam Wuruk tersebut ada yang sampai 25 tahun, sedangkan terlapor (H) dan (B) beserta CSnya para premsn hanya mengaku-ngaku saja soal kepemilikan Gedung Olimo tersebut,
“Pasalnya ketika diminta membuktikan surat-surat kepemilikannatas namanya terlapor (H) justru tidak bisa membuktikannya,” ungkap Parda Tigatorop
Hal senada dikatakan Bu Lilis (65) sesepuh warga penghuni Gedung Olimo Hayam Wuruk bahwa dirinya 4 orang sekeluarga sudah lama menghuni Gedung Olimo Hayam Wuruk tersebut, namun sejak tahun 2021 sampai saat ini jiwanya sangat resah dan gelisah sejak lantaran sering di teror oleh para preman yang di duga CS nya terlapor (H).
“Jadi saat ini mental saya kan agak terganggu merasa terancam, apalagi saya juga punya penyakit jantung, maka saya datang ke kantor Polres Metro Jakarta Barat ini, untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum, sehingga saya berharap supaya cepat di tangkap para pelakunya yakni salah satunya terlapor (H) serta para preman CSnya ” harap Bu Lilis.
Sementara itu Pihak Humas Pilres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon seluler, ia menyampaikan sedang ada tugas di luar kantor, maka pertemuannya kita tunda besok.
Sedangkan salah seorang petugas penyidik piket ketika diwawancarai awak media massa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima ketiga laporan dari para warga penghuni gedung Olimo yang diwakili koordinatornya yakni Parda Togatorop SH.
“Maka untuk lebih lanjut silahkan tanya ke penyidiknya yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.(biro A H)