Sorotbandung.com
Forum Komite Sekolah SMKN dan SMAN se-Kota Bandung berkunjung ke Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Kamis (13/22). Kunjungan Forum Komite Sekolah ditemui Wakil Ketua Komisi V Gus Ahad dan Siti dari Fraksi PKS. Dalam pertemuan tersebut Forum Komite Sekolah melalui Rahmi menyampaikan bahwa keberadaan payung hukum berupa Pergub 44/22 tentang Komite Sekolah yang direvisi hingga saat ini belum ada kabar beritanya, Rahmi megatakan bahwa kondisi sekolah sangatlah sulit dalam membayar honorer yang tidak tercover BOPD, sementara mereka harus mendapatkan imbalan dari pekerjaan yang mereka lakukan, dengan belum diterbitkanya revisi Pergub 44 banyak sekolah yang tidak mampu membayar honor mereka, bahkan sekolah sudah 3 bulan belum membayar kewajibanya memberikan honor kepada mereka setelah Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat membuat himbauan agar sekolah menunda rapat dengan orang tua siswa terkait masalah sumbangan.
Hal senada disampaikan oleh Yusup, salah satu Pengurus Forum Komite Sekolah bahwa sesungguhnya pembiayaan pendidikan berdasarkan perundang-undangan merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, jika penbiayaan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah belum dapat terpenuhi, sebaiknya jangan mencegah keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan bantuan berupa sumbangan untuk kemajuan pendidikan di sekolah tempat anak-anaknya bersekolah. Lain halnya jika pemerintah sudah memenuhi semua kebutuhan sekolah, barangkali tidak perlu lagi bantuan berupa sumbangan dari masyarakat. Ujarnya.
Ajat Sudrajat menyampaikan bahwa kekurangan anggaran dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan dapat terpenuhi jika masyarakat dalam hal ini orang tua siswa memberikan bantuan berupa sumbangan, untuk itu dirinya meminta kepada komisi V untuk memperjuangkan agar revisi Pergub 44 segera diterbitkan jangan ditunda lagi, menurut Ajat sumbangan itu bersifat sukarela tidak ada paksaan, bahkan disetiap sekolah telah membebaskan sumua pembiayaan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, sumbangan ini menjaring keterlibatan orang tua siswa yang mampu secara ekonomi guna membantu peningkatan pendidikan di sekolah. Lebih tegas lagi Ajat menyampaikan jika tuntutan kami dalam waktu 10 hari ke depan tidak ada kejelasan maka pengurus Komite Sekolah se Jawa Barat akan turun ke jalan menuntut agar revisi pergub tersebut segera ditantangani Gubernur.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan Forum Komite Sekolah Kota Bandung baik Gus Ahad maupun Siti mendukung langkah Forum Komite Sekolah dalam menyuarakan aspirasi dari dunia pendidikan, bahwa pendidikan itu perlu mendapatkan keadilan, untuk yang tidak mampu digratiskan, namun bagi yang mampu harus dapat memberikan kontribusi berupa bantuan untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat, pihaknya dengan segera akan menguhubungi Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat dan meminta Gubernur Jawa Barat agar segera menandatangani revisi Pergub 44 tidak lagi menundanya, karena Pergub 44 merupakan payung hukum bagi sekolah dalam pengelolaan pendidikan khususnya peran Komite Sekolah dalam memberdayakan masyarakat. Untuk kepentingan ini baik Gus Ahad maupun Siti akan memperjuangan tuntutan Forum Komite Sekolah dan siap mendampingi sampai selesai.
Lebih lanjut Gus Ahad menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah berterima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan sumbangan pendidikan untuk kemajuan pendidikan di Jawa Barat pada umumnya dan di sekolah khususnya, info yang diterimanya saat ini revisi Pergub 44 sudah ditangan Biro Hukum, namun Gus Ahad meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkannya Kembali, sehingga tidak menjadikan permasalahan yang berlarut-larut bagi pendidikan khususnya SMKN, SMAN, dan SLB di Jawa Barat. Tegasnya.
(Kang Yus)