Didasari Balas Dendam, Tujuh Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

SUMEDANG sorotbandung.com

Satuan Reserse krminal Polres Sumedang berhasil menciduk tujuh orang tersangka pelaku yang terjadi di dua tempat berbeda, pada Senin 23 Agustus 2021 lalu.

ketujuh tersangka berinisial, OMI (33), ALEX (24), BUEK (22), BOCUT (21), KEBI (20), BN (33) dan MARP yang masih dibawah umur.

Sementara keempat korban pengeroyokan tersebut, harus dilarikan ke RS di Majalengka karena harus menjalani perawatan intensif, sedangkan satu diantara harus menjalani operasi karena luka yang dialami cukup serius.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat digelar konferensi Pers, Rabu (25/8/2021) mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut didasari oleh balas dendam yang dilakukan oleh salah satu geng motor terhadap geng motor lainnya.

“Sebelumnya, geng motor Baraya telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang anggota geng motor XTC. Sehingga dari pihak XTC melakukan aksi balas dendam,” Ujar Kapolres.

Saat melakukan aksinya para tersangka secara berkelompok menggunakan kendaraan menuju ke Kosan Bento yang diduga tempat berkumpulnya geng motor Baraya, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap MM dan FMI.

“Para tersangka mengeroyok FMI dengan menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya,” ucap Kapolres.
Para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS dengan cara membacok dan memukuli, sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.

“Sedangkan pada korban CS, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam kebagian kepala dan pundak kiri. Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” tambah Kapolres.

Dari para tersangka disita beberapa barang bukti, berupa tiga golok, satu pipa besi, tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *