Subang sorotbandung.com
Kebijakan Pemkab Subang mewajibkan ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk kepada Dinas, untuk naik angkot atau transportasi umum lain, adalah contoh nyata dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi emisi kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi polusi kendaraan juga mengedukasi masyarakat tentang transportasi berkelanjutan, dan menjembatani hubungan antar birokrasi dan masyarakat.rabu15/10
Hal tersebut yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi.S.H.M.HKes.yang mendukung Inturuksi tegas dari Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Raemi, melalui surat edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani pada senin tanggal 29 September 2025.Rabu (15/10/2025).
dr. Maxi Mengatakan pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) dilingkungan pemerintah (Pemkab ) Subang diwajibkan meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan beralih menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu , kebijakan ini diterima sebagai hal positif yang yang mana dari rutinitas kendaraan pribadi ujarnya.
Ia juga mengatakan program ini juga terbukti memberikan manfaat bagi ASN sekaligus mengalirkan rizeky kepada para pengemudi yang ada khusus di kabupaten Subang
Pungkasnya (ojon).