Pembatasan operasi Kendaraan Angkutan Barang di Subang

Subang sorotbandung.com

Pemerintah Kabupaten Subang menerapkan pembatasan waktu operasional angkutan barang untuk mengatasi kecelakaan lalulintas diruas jalan tertentu terutama, diarea perbatasan kebupaten Subang, purwakarta khusus ruas jalan sadang, Subang.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan diwaktu jam tertentu.

Djamaludin S.P.i, MM. Selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Subang menyampaikan intruksi Bapak Gebenur Jawa Barat, ruas jalan, Sadang, purwakarta, sampai Subang, diminta untuk adanya pembatasan operasional angkutan barang, karena dijalur tersebut pada setiap harinya dilewati oleh angkutan barang baik yang mengarah ke beberapa kawasan industri, yang ada di Subang melalui jalur sadang sampai Subang, ujarnya Rabu (17/9/2025).

“Ia menambah dua hari yang lalu, pada hari senin diadakan rapat koordinasi di Dinas Perhubungan Jawa Barat yang dihadiri oleh, Polda Jabar, Polres kabupaten Purwakarta, Polres Subang, Balai wilah dua dan empat, Dishub Jabar ,itu membahas terlihat pembentukan tim monitoring untuk penertiban mobil angkutan barang melalui jalur sadang sampai Subang,.

Kebetulan di Subang itu ada peraturan Bupati No 21 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang. Nah itu kita atur agar supaya melindungi hak -hak masyarakat khusus di kabupaten Subang, mereka yang berangkat ke sekolah, kerja, agar terhindar dari kecelakaan lalulintas, akibat mobil pengankut barang, hal tersebut. Djamaludin juga mengatakan, untuk melindungi infrastruktur terutama jalan agar tidak cepat rusak dan antisipasi.

Intinya Bapak Gebenur Jawa Barat sangat merespon keinginan masyarakat agar masyarakat itu beraktivitas aman, nyaman, tertib tidak ada kemacetan yang diakibatkan oleh mobil pengangkutan barang.

Kami dari Dishub kabupaten Subang, Dishub Provinsi, Dishub Purwakarta, Polres Subang, Polres Purwakarta Polda Jabar bersinergi, menertibkan sesuai dengan inti surat edaran dari Bapak Gebenur jangan sampai jalur tersebut terjadi kemacetan, laka lantas, dan merusak inpratuktur jalan pungkasnya (ojon).

Pos terkait