BOGOR sorotbandung.com
Maraknya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, Seperti di Jalan Setatsion cilebut kecamat Sukaraja Kabupaten Bogor. Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus sebagai toko kolontongan yang Tertutu Dikit Loringdor bg jon selaku bos nya melibat kan angota pelaku penjual obat nya Biar Aman Dari soratan Tokoh warga setempat Dan MUi.jon jual terus Obat G merasa Aman .. lindungi Angota sedangkan Kapolres kabupaten Bogor lagi Gencar Gencar nya Berantas Penjual Obat G terlarang jon kaya kebal Hukum .
Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang Anggota dari kesatuan itu Sipenjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di perjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media Obat sekarang Semakin Mahal “silahkan beritakan kami tidak takut”ucapnya dengan nada keras seolah olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut
Menanggapi hal tersebut, Saya selaku awak media Meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada pihak kepolisian agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karna kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa Mui Dan Lsm Segera Ber tindak
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. KUHP Kurungan penjara 5 Than PIDANA 5meliar
Ditempat terpisah Ketua Lsm PBAK musadad SH Mengungkapkan dengan Tandes”Kami akan berkordinasi dengan sat Narkoba Polres kabupaten Bogor .dan Yang ada di wilayah Metro dan Binmas setempat, Untuk segera memberantas penjualan Obat terlarang golongan G tersebut”tegasnya