SOSIALISASIKAN PERGUB 97 TAHUN 2022
CADISDIK WIL. VII UNDANG KOMITE SEKOLAH

Sorotbandung.com
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII mengundang para pengurus Komite Sekolah SMKN, SMAN, dan SLBN untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah, Kamis (10/11/2022). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SMKN 3 Kota Bandung dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ketua FKKS SMAN, Ketua FKKS SMKN dan para ketua Komite Sekolah se Kota Bandung dan Cimahi.
Dalam sambutannya kepala cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Firman Oktora menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kehadiran para pengurus komite sekolah dalam sosialisasi pergub ini. Peran komite sekolah diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di sekolah sertas dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat. Untuk selanjutnya komite sekolah diminta untuk mendorong penyiapan anak-anak didik menjadi manusia-manusia unggul dan memiliki prespektif sama dalam menyelesaikan berbagai permasalaham pendidikan di sekolah masing-masing. Terkait dengan rapat dengan orang tua siswa baru Firman meminta sesuai dengan pergub bahwa sebelum melaksanakan kegiatan rapat dengan orang tua sekolah mengajukan permohonan mendapatkan rekomedasi dari Cabang Dinas Pendidikan. Tegasnya
Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Idris Afandi dalam sambutanya menyampaikan bahwa lahirnya Pergub ini dilatarbelakangi oleh munculnya BPOD, sehingga menimbulkan kebingungan bagi sekolah dalam menggali potensi partisipasi orang tua siswa yang sebelumnya memberikan bantuan berupa iuran bulanan. Untuk itu diperlukan payung hukum bagi sekolah-sekolah dalam menggali partisipasi masyarakat memberikan sumbangan untuk peningkatan layanan pendidikan yang sesuai dengan Manajemen Berbasis Sekolah. Dalam hal ini menurut Idris Dewan Pendidikan ingin selalu melakukan sinergi dengan komite sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu di Jawa Barat.
Ketua FKKS Bambang Haryono menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para pengurus komite pada acara sosialisasi Pergub ini, kesempatan ini dijadikan forum dialog tentang keberadaan pergub 97/22, sehingga kedepanya tidak ada lagi kebingungan sekolah dalam melaksanakan rapat dengan orang tua siswa baru. Sehingga ada persepsi yang sama tetang pemahaman pergub ini, dan tidak menjadi peluang bagi pihak luar untuk mempermasalahan sekolah-sekolah dalam menggalang dana dari masyarakat.
Alhamdulillah dari dialog sosialisasi dapat diperoleh kesepakatan bersama menurut Bambang, pertama mengukuhkan pergub 97 tentang komite sekolah sebagai pegangan bagi komite sekolah di Jawa Barat dalam melaksanakan kegiatan, kedua meminta kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut edaran nomor. 36532 tentang penghentian sementara rapat komite sekolah, dan ketiga Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII dapat memberikan rekomendasi bagi komite sekolah dalam menyelenggarakan rapat dengan orang tua siswa. Ujarnya.
(Kang Yus)

Pos terkait